Rugi Karena Kesalahan Orang Lain, Lalu Bagaimana?

27.08.26 06:52 AM

"Kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak lain sering diterima begitu saja sebagai risiko hidup — padahal hukum menyediakan jalur yang jelas untuk menuntut pertanggungjawabannya."

Beberapa kerugian terkadang timbul bukan karena kesalahan sendiri. Dalam kehidupan sehari-hari, ada kerugian justru datang akibat perbuatan orang lain.

Misalnya, Kontraktor yang bekerja asal-asalan hingga bangunan bermasalah. Rekan bisnis yang membocorkan informasi rahasia ke pihak lain. Kelalaian pihak lain yang berujung pada kerusakan properti atau reputasi yang sulit dipulihkan begitu saja.

Reaksi yang paling umum terhadap situasi semacam ini: menerima kerugian sebagai bagian dari risiko, lalu diam dan berusaha berdamai dengan diri sendiri. Padahal, hal itu bukanlah satu-satunya pilihan yang terbaik.

Pilihan itu hanya satu di antara beberapa yang tersedia dan sering kali bukan yang paling tepat. Faktanya, banyak yang tidak menyadari bahwa hukum sebenarnya menyediakan jalur yang jelas untuk situasi seperti ini.

Hukum perdata Indonesia mengenal konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH), diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Prinsipnya sederhana: setiap tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut. Cakupannya pun cukup luas, bukan hanya pelanggaran aturan tertulis, tapi juga kelalaian, pelanggaran norma kepatutan, hingga pencemaran nama baik yang merugikan reputasi maupun kepentingan bisnis.

Ini tentu bukan ajakan untuk melihat setiap kekecewaan sebagai alasan menggugat. Tidak semua kerugian memenuhi unsur PMH, karena harus ada perbuatan yang jelas, kesalahan pihak lain, kerugian nyata, serta hubungan sebab-akibat yang bisa dibuktikan. Namun, di sinilah letak pentingnya menilai situasi secara cermat sejak awal: memastikan langkah yang diambil bukan sekadar reaksi emosional, tapi keputusan yang berdiri di atas dasar hukum yang kuat.

Di Sagara, kami berusaha membantu memetakan sejak dini apakah suatu kerugian memang berada di ranah yang bisa diperjuangkan secara hukum, dan bagaimana membangunnya dengan bukti yang tepat, bukan sekadar keberanian menggugat semata.

Begitu dasar itu ditemukan, yang tersisa hanya soal waktu. Sebab, kerugian akibat kesalahan orang lain tidak akan hilang hanya karena dibiarkan begitu saja. Yang hilang justru kesempatan untuk memperjuangkannya — dan kesempatan itu, tidak seperti kerugiannya, tidak datang dua kali.

Salam,
Firm you can trust — Sagara Strategic Legal Advisory.

Punya Permasalahan Serupa? Mari Diskusikan.

Aulia Guzasiah